Analisis Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kabupaten Kampar

Lembaga penyuluhan pertanian mempunyai peran strategis untuk pembangunan pertanian di Indonesia, karena lembaga penyuluhan pertanian memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan pendidikan non-formal bagi petani ataupun nelayan serta mendampingi petani, mengajarkan pengetahuan dan keterampilan tentang usahatani, mendidik petani agar mampu memberdayakan semua potensinya, menyebarkan inovasi-inovasi baru kepada petani tentang bagaimana berusaha tani dengan baik. Upaya ini sudah mulai dirintis sejak tahun 1962 melalui program bimbingan massal.
Dengan danya pemberlakuan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan berlakunya otonomi daerah, mengakibatkan paradigma pembangunan pertanian di zaman ini telah bergeser dari pendekatan sentralistik menjadi desentralistrik. Pada beberapa provinsi fungsi penyuluhan pertanian dilaksanakan oleh dinas ataupun badan lingkup pertanian. Selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang Undang No.16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Undang-undang ini menjelaskan bahwa sistem penyuluhan sudah memiliki lembaga khusus yang menangani penyuluhan. Mulai dari kelembagaan penyuluh pemerintah di tingkat kecamatan hingga tingkat pusat. Pemberlakuan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No.16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan telah mewarnai penyelenggaraan penyuluhan. Terdapat penafsiran yang berbeda-beda terhadap kebijakan publik, yang mengakibatkan perubahan pranata dan struktur kelembagaan penyuluhan pertanian serta operasionalisasinya di daerah khususnya di Provinsi Riau. Pada Provinsi Riau terdapat Kabupaten Kampar yang mempunyai lembaga khusus yang menangani penyuluhan. Adanya perubahan pranata sosial kelembagaan ditingkat kabupaten atau kota ini menyebabkan perlunya dilakukan penelitian yang menganalisis bagaimana penyuluhan pertanian yang berada pada lembaga penyuluhan di Kabupaten Kampar.
Agar dapat terwujudnya tujuan pembangunan pertanian kearah yang lebih baik dan sejalan dengan program yang disusun oleh BPP, maka dalam penyusunan program Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan disusun dapat sejalan dengan program yang disusun oleh dinas sub sektor lingkup Departemen Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan memiliki visi yaitu, menjadi institusi yang handal, inovatif dan aspiratif dalam penyelenggaraan penyuluhan dan pemantapan ketahanan panganserta misi yang selaras dengan visi dan misi dari Kabupaten Kampar serta Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Riau. Visi dan misi tersebut menuju kepada pengembangan dan peningkatan potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Kampar.
Struktur organisasi BPPKP Kabupaten Kampar dapat diketahui bahwa BPPKP Kabupaten Kampar membawahi 21 BPP kecamatan. Setiap BPP mempunyai kantor masing-masing. Masing-masing struktur belum sepenuhnya melaksanakan peran, fungsi dan tugas pokok dengan baik sesuai dengan aturan kebijakan yang diterapkan karena keterbatasan jumlah dan kemampuan personil BPPKP yang kurang, baik kemampuan dalam bidang pertanian, perikanan dan kehutanan serta latar belakang pendidikan yang tidak sesuai. Selain itu aturan kebijakan penyuluhan yang disusun oleh BPPKP Kabupaten Kampar belum sepenuhnya diterapkan dengan baik oleh BPPKP Kabupaten Kampar. Program yang disusun oleh masing-masing BPP disesuaikan dengan kondisi dimasing-masing daerah serta sudah mengarah kepada visi dan misi BPPKP. Dalam pelaksanaan programa tidak sepenuhnya terlaksana sesuai dengan jadwal karena beberapa faktor diantaranya faktor alam dan biaya.

Sumber :
Pelawi.W.D.P.,Rostina.,R.Yulinda. 2016. Analisis kelembagaan penyuluhan pertanian di Kabupaten Kampar. Jurnal Ilmiah Pertanian. Vol 13 (1)

Aidha Rusita Putri
(18/427719/PN/15499)
Golongan B2 Kelompok 1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemanfaatan Media Sosial dalam Penyuluhan Pertanian dan Perikanan di Indonesia

STRATEGI PENYULUHAN DAN KOMUNIKASI PERTANIAN DALAM MERUBAH PARADIGMA PETANI PADA PENERAPAN SISTEM JAJAR LEGOWO DI KECAMATAN DUNGALIYO KABUPATEN GORONTALO