Upaya Peningkatan Kompetensi Penyuluh Pertanian
Upaya Peningkatan Kompetensi
Penyuluh Pertanian
Indah Khofifah Aruan (18/430530/PN/15847)
B2/4
Sumber: thetanjungpuratimes.com
Penyuluhan
merupakan upaya mengubah suatu perilaku ke arah yan lebih baik untuk
meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Kegiatan penyuluhan(pendidikan nonformal)
diperlukan dalam berbagai kehidupan masyarakat, seperti penyuluhan pertanian,
perikanan, peternakan dan lain sebaginya. Perubahan sistem pemerintahan dari
sentralisasi menjadi desentralisasi dan lahirlah UU No 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Upaya
yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kompetensi penyuluh yaitu melalui
peningkatan pendidikan formal, pelatihan, pertemuan atau diskusi antar
penyuluh, menyediakan lahan/ tempat uji coba inovasi pertanian,
penyediaan sarana dan prasarana penyuluhan, dan kegiatan lainnya.
1. Pendidikan
formal bagi penyuluh pertanian merupakan tuntutan profesi dan tuntutan
masyarakat yang terus berkembang. Artinya mengikuti pendidikan formal ditujukan
untuk meningkatkan kemampuan, sikap, dan keterampilannya yang sesuai dengan
tuntutan pekerjaan sebagai penyuluh.
2. Pelatihan
merupakan upaya meningkatkan diri, baik dalam aspek pengetahuan, sikap, dan
keterampilan. Jika frekuensi pelatihan sering dilakukan, maka penyuluh
mendapatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam kegiatan
penyuluhan. Di sisi lain, mengikuti kegiatan pelatihan tidak hanya mendapatkan
ilmu pengetahuan saja, akan tetapi penyuluh sangat dimungkinkan untuk mendapatkan
aspek lain yang berguna untuk meningkatkan kemampuanya. Aspek lain tersebut di
antaranya: berinteraksi dengan nara sumber (instruktur) pelatihan, berbagi
(sharing) pengalaman dengan sesama penyuluh, memperoleh energi baru (motivasi)
untuk belajar, serta informasi terbaru lainnya yang diperlukan dalam
penyuluhan.
3. Pertemuan
antarpenyuluh merupakan pertemuan rutin yang dilakukan sebulan dua kali. Tempat
pertemuan dilaksanakan di tingkat kecamatan masing-masing atau dibagi dalam
wilayah (beberapa kecamatan) atau kadang-kadang di tingkat kabupaten. Pertemuan
antarpenyuluh baik di tingkat kecamatan (Balai Penyuluhan) atau di tingkat
desa/kelurahan (Pos penyuluhan desa/ kelurahan) penting bagi penyuluh sebagai
wahana komunikasi dan tukar informasi khususnya antarpenyuluh.
4. kompetensi
adalah kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan didukung
oleh sikapnya yang dituntut dalam melaksanakan tugas pekerjaanya. Ini berarti
kompetensi penyuluh pertanian adalah kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan,
keterampilan, dan didukung oleh sikap yang dituntut dalam melaksanakan tugasnya
dalam memberdayakan petani.
Pendidikan
formal yang masih rendah dan belum cukup signifikan mempengaruhi kompetensi
penyuluh pertanian sangat perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, lembaga
pendidikan yang terkait dengan penyuluh pertanian perlu melakukan pembenahan,
mulai dari: seleksi calon peserta, pembenahan kurikulum yang sesuai kebutuhan,
proses pembelajaran yang tidak sekedar teori tetapi juga praktik, menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta memanfaatkan berbagai sumber
belajar lainnya. Intensitas pelatihan yang masih sangat rendah menyebabkan
kompetensi penyuluh juga rendah. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga
pengelola penyuluh pertanian perlu meningkatkan intensitas dan kualitas
pelatihan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui: meningkatkan frekuensi
pelatihan, materi pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan klien/petani, proses
pelatihan dilakukan secara interaktif, serta perlu memanfaatkan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK). Kegiatan pertemuan juga tidak hanya dilakukan
dengan penyuluh saja, akan tetapi terjadi pertemuan penyuluh dengan berbagai
pihak terkait, antara lain: petani, peneliti, pakar, pemerintah daerah, anggota
dewan, dan pihak-pihak lainnya. Selanjutnya, perlu dilakukan penelitian/kajian
lebih lanjut dengan mengkaji variabel yang lebih luas dan kajian teori yang
mendalam dalam menemukan variabel-variabel lain yang diduga berpengaruh
signifikan terhadap kompetensi penyuluh pertanian.
Sumber:
Anwas, Oss. M. 2013. The Influence Of
Formal Education, Training, And Meeting Intensity To The Competence Of
Agricultural Extention Education Agent. Jurnal
Pendidikan dan Kebudayaan. 19(1): 50-62.
Komentar
Posting Komentar