Upaya Peningkatan Kompetensi Penyuluh Pertanian


Upaya Peningkatan Kompetensi Penyuluh Pertanian
Indah Khofifah Aruan (18/430530/PN/15847)
B2/4

Sumber: thetanjungpuratimes.com

     Penyuluhan merupakan upaya mengubah suatu perilaku ke arah yan lebih baik untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Kegiatan penyuluhan(pendidikan nonformal) diperlukan dalam berbagai kehidupan masyarakat, seperti penyuluhan pertanian, perikanan, peternakan dan lain sebaginya. Perubahan sistem pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi dan lahirlah UU No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kompetensi penyuluh yaitu melalui peningkatan pendidikan formal, pelatihan, pertemuan atau diskusi antar penyuluh, menyediakan lahan/ tempat uji coba inovasi pertanian, penyediaan sarana dan prasarana penyuluhan, dan kegiatan lainnya.
1.      Pendidikan formal bagi penyuluh pertanian merupakan tuntutan profesi dan tuntutan masyarakat yang terus berkembang. Artinya mengikuti pendidikan formal ditujukan untuk meningkatkan kemampuan, sikap, dan keterampilannya yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan sebagai penyuluh.
2.      Pelatihan merupakan upaya meningkatkan diri, baik dalam aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Jika frekuensi pelatihan sering dilakukan, maka penyuluh mendapatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam kegiatan penyuluhan. Di sisi lain, mengikuti kegiatan pelatihan tidak hanya mendapatkan ilmu pengetahuan saja, akan tetapi penyuluh sangat dimungkinkan untuk mendapatkan aspek lain yang berguna untuk meningkatkan kemampuanya. Aspek lain tersebut di antaranya: berinteraksi dengan nara sumber (instruktur) pelatihan, berbagi (sharing) pengalaman dengan sesama penyuluh, memperoleh energi baru (motivasi) untuk belajar, serta informasi terbaru lainnya yang diperlukan dalam penyuluhan.
3.      Pertemuan antarpenyuluh merupakan pertemuan rutin yang dilakukan sebulan dua kali. Tempat pertemuan dilaksanakan di tingkat kecamatan masing-masing atau dibagi dalam wilayah (beberapa kecamatan) atau kadang-kadang di tingkat kabupaten. Pertemuan antarpenyuluh baik di tingkat kecamatan (Balai Penyuluhan) atau di tingkat desa/kelurahan (Pos penyuluhan desa/ kelurahan) penting bagi penyuluh sebagai wahana komunikasi dan tukar informasi khususnya antarpenyuluh.
4.      kompetensi adalah kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan didukung oleh sikapnya yang dituntut dalam melaksanakan tugas pekerjaanya. Ini berarti kompetensi penyuluh pertanian adalah kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan didukung oleh sikap yang dituntut dalam melaksanakan tugasnya dalam memberdayakan petani.
Pendidikan formal yang masih rendah dan belum cukup signifikan mempengaruhi kompetensi penyuluh pertanian sangat perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, lembaga pendidikan yang terkait dengan penyuluh pertanian perlu melakukan pembenahan, mulai dari: seleksi calon peserta, pembenahan kurikulum yang sesuai kebutuhan, proses pembelajaran yang tidak sekedar teori tetapi juga praktik, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta memanfaatkan berbagai sumber belajar lainnya. Intensitas pelatihan yang masih sangat rendah menyebabkan kompetensi penyuluh juga rendah. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga pengelola penyuluh pertanian perlu meningkatkan intensitas dan kualitas pelatihan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui: meningkatkan frekuensi pelatihan, materi pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan klien/petani, proses pelatihan dilakukan secara interaktif, serta perlu memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Kegiatan pertemuan juga tidak hanya dilakukan dengan penyuluh saja, akan tetapi terjadi pertemuan penyuluh dengan berbagai pihak terkait, antara lain: petani, peneliti, pakar, pemerintah daerah, anggota dewan, dan pihak-pihak lainnya. Selanjutnya, perlu dilakukan penelitian/kajian lebih lanjut dengan mengkaji variabel yang lebih luas dan kajian teori yang mendalam dalam menemukan variabel-variabel lain yang diduga berpengaruh signifikan terhadap kompetensi penyuluh pertanian.


Sumber:
Anwas, Oss. M. 2013. The Influence Of Formal Education, Training, And Meeting Intensity To The Competence Of Agricultural Extention Education Agent. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan. 19(1): 50-62.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemanfaatan Media Sosial dalam Penyuluhan Pertanian dan Perikanan di Indonesia

STRATEGI PENYULUHAN DAN KOMUNIKASI PERTANIAN DALAM MERUBAH PARADIGMA PETANI PADA PENERAPAN SISTEM JAJAR LEGOWO DI KECAMATAN DUNGALIYO KABUPATEN GORONTALO