Perkembangan Penyuluhan Pertanian dalam Mendukung Pertumbuhan Pertanian di Indonesia
Kukuh Wahyu Jatmiko18/427852/PN/15632
Indonesia merupakan negara yang
mempunyai lahan pertanian cukup luas. Berdasarkan data dari Badan Pusat
Statistik 2016, lahan pertanian di Indonesia mencapai 8, 19 juta hektar untuk
lahan sawah. Dengan potensi tersebut, tentu harus ada dukungan dari pihak lain
salah satunya yaitu penyuluh pertanian untuk mendukung program pemerintah di
bidang pertanian serta mampu mendorong petani untuk meningkatkan
kesejahteraannya demi terlaksananya pembangunan pertanian di Indonesia.
Penyuluh pertanian di Indonesia telah mengalami sejarah yang panjang di mulai
sejak zaman kolonial. Penyuluhan pertanian pertanian di Indonesia banyak
mengalami pasang surut seiring dengan berubahnya kebijakan yang ada di
Indonesia. Lahirnya Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan merupakan salah satu kesadaran pemerintah
akan pentingnya pembangunan kelembagaan penyuluhan pertanian pada level
provinsi maupun kabupaten/kota. Namun setelah itu terbit Undang-Undang No. 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, yang dianggap mempengaruhi bahkan
mengancam keberadaan penyuluhan karena tidak mengakomodasi penyuluhan pertanian
secara jelas. Oleh karena itu, pada studi ini penulis bertujuan untuk memaparkan
perkembangan penyuluhan pertanian dalam mendukung pertumbuhan pertanian di
Indonesia terkait dengan UU SP3K. Pada penelitian ini, metode yang penulis
gunakan adalah metode deskriptif, analisis teknik pengumpulan data bersumber
dari jurnal, peraturan-peraturan dan artikel yang berkaitan dengan kebijakan
penyuluhan pertanian.
Penyuluh pertanian merupakan
salah satu faktor utama dalam tercapainya pembangunan pertanian. Penyuluh
melakukan kontak secara langsung dengan petani dan berperan dalam penyampaian
informasi dan edukasi yang relevan kepada petani karena masih banyak petani
Indonesia yang berpendidikan rendah dan telah lanjut usia. Untuk mencapai
keberhasilan penyuluhan dibutuhkan tenaga penyuluh yang baik secara kualitas
maupun kuantitas. Penyuluan pertanian bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan,
kecakapan, kemampuan, sikap, dan motivasi petani terhadap kegiatan usaha tani
yang dilakukan sehingga produktivitas akan meningkat dan merangsang pertumbuhan
ekonomi yang akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan petani.
Salah satu upaya pemerintah dalam
pengaturan sistem penyuluhan di Indonesia adalah dengan UU Nomor 16/2006
tentang SP3K. Dengan adanya UU SP3K ini, penyuluhan pertanian lebih fokus, dan
hal ini tentunya berdampak pada kehidupan sosial petani di Indonesia. Setelah
itu, pada tahun 2014 pemerintah mengeluarkan UU No. 23 tentang pemerintah
daerah yang dapat menjadi kesempatan untuk memperkokoh keberadaan kelembagaan
penyuluhan pertanian daerah. Untuk memperkuat sistem kelembagaan dan
penyelenggaraan penyuluhan pertanian, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri
Pertanian Republik Indonesia No. 03 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan
Penyuluhan Pertanian. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan
penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian untuk pengelola Kelembagaan Penyuluhan
Pertanian Pemerintah, Swasta, dan Swadaya, serta instansi terkait dalam
penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, mulai dari pusat, daerah provinsi, daerah
kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta pemangku kepentingan
lainnya. Dengan adanya pedoman penyuluhan pertanian ini pedoman penyuluhan
menjadi efisien dan terarah, akan tetapi dalam implementasi kebijakan sistem
penyuluhan masih terdapat permasalahan, diantaranya kualitas dan jumlah
penyuluh yang kurang, motivasi penyuluh serta sarana prasarana penyuluhan yang
belum memadai. Oleh karena itu penulis menyarankan untuk menambah jumlah
penyuluh pertanian sesuai dengan kondisi daerah-daerah di wilayah Indonesia
serta melibatkan penyuluh dalam penyusunan kegiatan bidang penyuluhan,
melakukan koordinasi ketingkat provinsi dan pusat terkait dengan programprogram
yang akan direncanakan agar seluruh aspek penyuluhan dapat diperhatikan sesuai
dengan aturan, serta mengalokasikan dana untuk pengiriman penyuluh ke pelatihan
atau diklat teknis agar pengetahuan penyuluh meningkat.
Sumber: Vintarno, J., Sugandi, Y. S., & Adiwisastra, J. 2019. Perkembangan penyuluh pertanian dalam mendukung pertumbuhan pertanian di Indonesia. Responsive. 1(3): 90-96.
Sumber: Vintarno, J., Sugandi, Y. S., & Adiwisastra, J. 2019. Perkembangan penyuluh pertanian dalam mendukung pertumbuhan pertanian di Indonesia. Responsive. 1(3): 90-96.
Komentar
Posting Komentar