Perkembangan Penyuluhan Pertanian dalam Mendukung Pertumbuhan Pertanian di Indonesia

Kukuh Wahyu Jatmiko18/427852/PN/15632

Indonesia merupakan negara yang mempunyai lahan pertanian cukup luas. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik 2016, lahan pertanian di Indonesia mencapai 8, 19 juta hektar untuk lahan sawah. Dengan potensi tersebut, tentu harus ada dukungan dari pihak lain salah satunya yaitu penyuluh pertanian untuk mendukung program pemerintah di bidang pertanian serta mampu mendorong petani untuk meningkatkan kesejahteraannya demi terlaksananya pembangunan pertanian di Indonesia. Penyuluh pertanian di Indonesia telah mengalami sejarah yang panjang di mulai sejak zaman kolonial. Penyuluhan pertanian pertanian di Indonesia banyak mengalami pasang surut seiring dengan berubahnya kebijakan yang ada di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan merupakan salah satu kesadaran pemerintah akan pentingnya pembangunan kelembagaan penyuluhan pertanian pada level provinsi maupun kabupaten/kota. Namun setelah itu terbit Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, yang dianggap mempengaruhi bahkan mengancam keberadaan penyuluhan karena tidak mengakomodasi penyuluhan pertanian secara jelas. Oleh karena itu, pada studi ini penulis bertujuan untuk memaparkan perkembangan penyuluhan pertanian dalam mendukung pertumbuhan pertanian di Indonesia terkait dengan UU SP3K. Pada penelitian ini, metode yang penulis gunakan adalah metode deskriptif, analisis teknik pengumpulan data bersumber dari jurnal, peraturan-peraturan dan artikel yang berkaitan dengan kebijakan penyuluhan pertanian.
Penyuluh pertanian merupakan salah satu faktor utama dalam tercapainya pembangunan pertanian. Penyuluh melakukan kontak secara langsung dengan petani dan berperan dalam penyampaian informasi dan edukasi yang relevan kepada petani karena masih banyak petani Indonesia yang berpendidikan rendah dan telah lanjut usia. Untuk mencapai keberhasilan penyuluhan dibutuhkan tenaga penyuluh yang baik secara kualitas maupun kuantitas. Penyuluan pertanian bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan, kemampuan, sikap, dan motivasi petani terhadap kegiatan usaha tani yang dilakukan sehingga produktivitas akan meningkat dan merangsang pertumbuhan ekonomi yang akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan petani.
Salah satu upaya pemerintah dalam pengaturan sistem penyuluhan di Indonesia adalah dengan UU Nomor 16/2006 tentang SP3K. Dengan adanya UU SP3K ini, penyuluhan pertanian lebih fokus, dan hal ini tentunya berdampak pada kehidupan sosial petani di Indonesia. Setelah itu, pada tahun 2014 pemerintah mengeluarkan UU No. 23 tentang pemerintah daerah yang dapat menjadi kesempatan untuk memperkokoh keberadaan kelembagaan penyuluhan pertanian daerah. Untuk memperkuat sistem kelembagaan dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 03 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian untuk pengelola Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Pemerintah, Swasta, dan Swadaya, serta instansi terkait dalam penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, mulai dari pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta pemangku kepentingan lainnya. Dengan adanya pedoman penyuluhan pertanian ini pedoman penyuluhan menjadi efisien dan terarah, akan tetapi dalam implementasi kebijakan sistem penyuluhan masih terdapat permasalahan, diantaranya kualitas dan jumlah penyuluh yang kurang, motivasi penyuluh serta sarana prasarana penyuluhan yang belum memadai. Oleh karena itu penulis menyarankan untuk menambah jumlah penyuluh pertanian sesuai dengan kondisi daerah-daerah di wilayah Indonesia serta melibatkan penyuluh dalam penyusunan kegiatan bidang penyuluhan, melakukan koordinasi ketingkat provinsi dan pusat terkait dengan programprogram yang akan direncanakan agar seluruh aspek penyuluhan dapat diperhatikan sesuai dengan aturan, serta mengalokasikan dana untuk pengiriman penyuluh ke pelatihan atau diklat teknis agar pengetahuan penyuluh meningkat.
Sumber: Vintarno, J., Sugandi, Y. S., & Adiwisastra, J. 2019. Perkembangan penyuluh pertanian dalam mendukung pertumbuhan pertanian di Indonesia. Responsive. 1(3): 90-96.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemanfaatan Media Sosial dalam Penyuluhan Pertanian dan Perikanan di Indonesia

STRATEGI PENYULUHAN DAN KOMUNIKASI PERTANIAN DALAM MERUBAH PARADIGMA PETANI PADA PENERAPAN SISTEM JAJAR LEGOWO DI KECAMATAN DUNGALIYO KABUPATEN GORONTALO