Pentingnya Penyuluhan Pertanian dalam Pembangunan Pertanian
Pentingnya Penyuluhan Pertanian dalam Pembangunan
Pertanian
Adenisa Hanifah Irabti
18/430523/PN/15840
B2/1
Pertanian merupakan salah satu sekor yang penting di
Indonesia sebagai penghasil devisa yang besar. Pertanian mampu menaikan
penghasilan di Indonesia melalui hasil panen tanaman pertanian yang dikelola
oleh para petani. Namun sayangnya, kenaikan penghasilan devisa di Indonesia
tidak diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan petani di Indonesia.
Kesejahteraan petani yang masih terhitung kurang dapat disebabkan oleh
kurangnya SDM yang memadai dalam kemampuan dan pemahaman mengenai pertanian itu
sendiri. Peningkatan kemampuan dan pemahaman para petani mengenai pertanian
dapat dilakukan melalui penyuluhan pertanian. Penyuluhan pertanian adalah usaha
yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan petani mengenai
pertanian. Penyuluhan pertanian merupakan salah satu tonggak penting untuk
meningkatkan kemampuan petani untuk mengelola pertanian yang dapat melancarkan
pembangunan pertanian. Penyuluhan pertanian merupakan suatu proses pendekatan melalui
kelompok tani untuk memberikan pengetahuan terkait pertanian. Penyuluhan
pertanian dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan petani untuk menghadapi berbagai
macam masalah pertanian. Adanya penyuluhan pertanian juga mampu memjembatani
petani dengan pemerintah, sehingga aspirasi petani dapat tersampaikan kepada
pemerintah dan segera ditangani hingga dasarnya.
Progam penyuluhan pertanian yang pernah dilakukan di
Indonesia salah satunya adalah progam Bimbingan Massal (Bimas). Progam Bimas
merupakan progam pemerintah Indonesi pada yang mengalami keberhasilan berupa
swasembada beras pada tahun 1984. Selain progam Bimas terdapat revitalisasi
penyuluhan pertanian pada tahun 2006, dengan adanya kelembagaan penyuluhan di
tingkat kabupaten dan kecamatan yang dilaksanakan secara giat dan dipertegas
melalui UU No. 16 Tahun 2006 tentang sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan,
dan Kelautan (SP3K), kelembagaan di Kabupaten berupa Badan pelaksana penyuluhan
(Bapelluh) dan di kecamatan berupa BPPPK (BP3K). Adanya SK Mentri Pertanian No.
157 yang berisi tentang dana dekonsentrasi dari pusat yang hanya akan diberikan
kepada kabupaten,kota yang sudah membentuk Kelembagaan Penyuluhan Pertanian
(Depta 2006) yang akan mempertegas dan menguatkan harus dilaksanakannya
penyuluhan pertanian yang dapat melancarkan pembangunan pertanian di Indonesia.
Penyuluhan pertanian untuk pembangunan pertanian sudah
dilaksanakan sebelum adanya kemerdekaan di Indonesia. Penyuluhan tersebut
dilaksakan pada zaman Hindia Belanda melalui interaksi yang bersifat dari atas.
Selain itu penyuluhan pertanian untuk pembangunan pertanian di Inonesia juga
dilaksanakan pada masa Jepang. Adanya penyuluhan pertanian untuk pembangunan
pertanian dinilai efektif dan efisien. Hal tersebut karena adanya kemudahan
akses antara pemerintah dengan petani, sehigga tidak adanya kesalah pahaman
dalam menyelesaikan permasalahan pertanian antara pemerintah dan petani. Selain
itu penyuluhan pertanian dinilai mampu mempermudah pemahaman petani tentang
pertanian sehingga menunjang kesejahteraan dan meningkatkan hasil pertanian
yang dinilai mampu meningkatkan kesejahterahan petani baik dalam segi ekonomi
maupun kehidupannya, sehingga pembangunan pertanian menjadi lebih cepat dan
lebih lancar. Adanya penyuluhan pertanian dapat melancarkan pembangunan
pertanian karena proses penyelesaian permasalahan pertanian dinilai lebih
cepat, efektif, dan efisien oleh karena prosedur yang lebih cepat meskipun
dengan perantara penyuluh pertanian. Hal tersebut karena penyuluh pertanian
dinilai mampu menangani dan menjebatani antara pemerintah dan petani.
Referensi :
Charina, Anne. 2015. Kajian kinerja penyuluhan pertanian
di Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Jurnal Social
Economiic Agriculture. 4 (1) : 46-55.
Hidayat, Yusuf, M. M. Bubara, dan R. Kurniawan. 2017. Peran
penyuluh pertanian lapangan dalam mendampingi kelompok tani padi di Kecamatan
Lalan Kabupaten Musi Banyuasin. SOCIETA. 6 (1) : 30-37.
Ditulis oleh Adenisa Hanifah Irbati sebagai Mahasiswa
Fakultas Pertanian UGM
Komentar
Posting Komentar