Pentingnya Penyuluhan Pertanian dalam Pembangunan Pertanian


Pentingnya Penyuluhan Pertanian dalam Pembangunan Pertanian
Adenisa Hanifah Irabti
18/430523/PN/15840
B2/1
Pertanian merupakan salah satu sekor yang penting di Indonesia sebagai penghasil devisa yang besar. Pertanian mampu menaikan penghasilan di Indonesia melalui hasil panen tanaman pertanian yang dikelola oleh para petani. Namun sayangnya, kenaikan penghasilan devisa di Indonesia tidak diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan petani di Indonesia. Kesejahteraan petani yang masih terhitung kurang dapat disebabkan oleh kurangnya SDM yang memadai dalam kemampuan dan pemahaman mengenai pertanian itu sendiri. Peningkatan kemampuan dan pemahaman para petani mengenai pertanian dapat dilakukan melalui penyuluhan pertanian. Penyuluhan pertanian adalah usaha yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan petani mengenai pertanian. Penyuluhan pertanian merupakan salah satu tonggak penting untuk meningkatkan kemampuan petani untuk mengelola pertanian yang dapat melancarkan pembangunan pertanian. Penyuluhan pertanian merupakan suatu proses pendekatan melalui kelompok tani untuk memberikan pengetahuan terkait pertanian. Penyuluhan pertanian dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan petani untuk menghadapi berbagai macam masalah pertanian. Adanya penyuluhan pertanian juga mampu memjembatani petani dengan pemerintah, sehingga aspirasi petani dapat tersampaikan kepada pemerintah dan segera ditangani hingga dasarnya.
Progam penyuluhan pertanian yang pernah dilakukan di Indonesia salah satunya adalah progam Bimbingan Massal (Bimas). Progam Bimas merupakan progam pemerintah Indonesi pada yang mengalami keberhasilan berupa swasembada beras pada tahun 1984. Selain progam Bimas terdapat revitalisasi penyuluhan pertanian pada tahun 2006, dengan adanya kelembagaan penyuluhan di tingkat kabupaten dan kecamatan yang dilaksanakan secara giat dan dipertegas melalui UU No. 16 Tahun 2006 tentang sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kelautan (SP3K), kelembagaan di Kabupaten berupa Badan pelaksana penyuluhan (Bapelluh) dan di kecamatan berupa BPPPK (BP3K). Adanya SK Mentri Pertanian No. 157 yang berisi tentang dana dekonsentrasi dari pusat yang hanya akan diberikan kepada kabupaten,kota yang sudah membentuk Kelembagaan Penyuluhan Pertanian (Depta 2006) yang akan mempertegas dan menguatkan harus dilaksanakannya penyuluhan pertanian yang dapat melancarkan pembangunan pertanian di Indonesia.
Penyuluhan pertanian untuk pembangunan pertanian sudah dilaksanakan sebelum adanya kemerdekaan di Indonesia. Penyuluhan tersebut dilaksakan pada zaman Hindia Belanda melalui interaksi yang bersifat dari atas. Selain itu penyuluhan pertanian untuk pembangunan pertanian di Inonesia juga dilaksanakan pada masa Jepang. Adanya penyuluhan pertanian untuk pembangunan pertanian dinilai efektif dan efisien. Hal tersebut karena adanya kemudahan akses antara pemerintah dengan petani, sehigga tidak adanya kesalah pahaman dalam menyelesaikan permasalahan pertanian antara pemerintah dan petani. Selain itu penyuluhan pertanian dinilai mampu mempermudah pemahaman petani tentang pertanian sehingga menunjang kesejahteraan dan meningkatkan hasil pertanian yang dinilai mampu meningkatkan kesejahterahan petani baik dalam segi ekonomi maupun kehidupannya, sehingga pembangunan pertanian menjadi lebih cepat dan lebih lancar. Adanya penyuluhan pertanian dapat melancarkan pembangunan pertanian karena proses penyelesaian permasalahan pertanian dinilai lebih cepat, efektif, dan efisien oleh karena prosedur yang lebih cepat meskipun dengan perantara penyuluh pertanian. Hal tersebut karena penyuluh pertanian dinilai mampu menangani dan menjebatani antara pemerintah dan petani.


Referensi :
Charina, Anne. 2015. Kajian kinerja penyuluhan pertanian di Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Jurnal Social Economiic Agriculture. 4 (1) : 46-55.
Hidayat, Yusuf, M. M. Bubara, dan R. Kurniawan. 2017. Peran penyuluh pertanian lapangan dalam mendampingi kelompok tani padi di Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin. SOCIETA. 6 (1) : 30-37.

Ditulis oleh Adenisa Hanifah Irbati sebagai Mahasiswa Fakultas Pertanian UGM

           

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemanfaatan Media Sosial dalam Penyuluhan Pertanian dan Perikanan di Indonesia

STRATEGI PENYULUHAN DAN KOMUNIKASI PERTANIAN DALAM MERUBAH PARADIGMA PETANI PADA PENERAPAN SISTEM JAJAR LEGOWO DI KECAMATAN DUNGALIYO KABUPATEN GORONTALO