Perkembangan penyuluhan pertanian dalam mendukung pertumbuhan pertanian di indonesia

Okty Aisyah
18/430538/PN/15855
Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki lahan pertanian yang begitu luas. Pengertian pertanian menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (UU SP3K) adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Penyuluhan pertanian tidak hanya berkaitan dengan masalah teknis di lapangan, tetapi memiliki peran dalam mendukung kehidupan sosial masyarakat yang adil dan sejahtera. Penyuluh pertanian sebagai aktor di lapangan harus menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) secara langsung berinteraksi dengan petani atau masyarakat dan hampir seluruh aktivitas PPL ini berada di lapangan. Penyuluhan pertanian mempunyai pengertian yaitu proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 03 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian). Merekrut atau mengadakan tenaga penyuluh pertanian sangat penting dalam melakukan penyuluhan kepada kelompok tani karena hal itu yang mereka butuhkan, dan secara tidak langsung keberadaan penyuluh dapat merubah perilaku petani untuk mencapai swasembada pangan di Indonesia. Sebelum adanya UU SP3K, keberadaan kelembagaan penyuluhan di Indonesia berada di bawah Bimbingan Massal. Hingga pada puncaknya pada tahun 1984 Indonesia pencapaian swasembada beras merupakan suatu catatan penting. Penyuluhan pertanian diakui sebagai instrumen utama untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan pendapatan pertanian, sangat sedikit perhatian yang diberikan pada formulasi, konten, dan implikasi dari kebijakan penyuluhan tersebut, atau apa yang harus diantisipasi dimasa yang akan datang. Penyuluh pertanian merupakan ujung tombak dalam pembangunan pertanian. Penyuluh bersentuhan langsung dengan masyarakat yang secara tugas dan fungsi menyampaikan informasi ataupun edukasi yang relevan kepada petani. Untuk mencapai keberhasilan penyuluhan dibutuhkan tenaga pnyuluh yang baik secara kualitas maupun kuantitas.
SUMBER:
Vintarno, Jufitra, Y.S. Sugandi, J. Adiwisastra. 2019. Perkembangan penyuluhan pertanian dalam mendukung pertumbuhan pertanian di indonesia. Responsive. Vol 1. Hal 90-96.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemanfaatan Media Sosial dalam Penyuluhan Pertanian dan Perikanan di Indonesia

STRATEGI PENYULUHAN DAN KOMUNIKASI PERTANIAN DALAM MERUBAH PARADIGMA PETANI PADA PENERAPAN SISTEM JAJAR LEGOWO DI KECAMATAN DUNGALIYO KABUPATEN GORONTALO