Perkembangan penyuluhan pertanian dalam mendukung pertumbuhan pertanian di indonesia
Okty Aisyah
18/430538/PN/15855
Negara
Indonesia merupakan negara yang memiliki lahan pertanian yang begitu luas. Pengertian pertanian menurut
Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan,
dan Kehutanan (UU SP3K) adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha
tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam
hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga
kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan masyarakat. Penyuluhan
pertanian tidak hanya berkaitan dengan masalah teknis di lapangan, tetapi
memiliki peran dalam mendukung kehidupan sosial masyarakat yang adil dan
sejahtera. Penyuluh pertanian sebagai aktor di lapangan harus menjalankan tugas
dan fungsi sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)
secara langsung berinteraksi dengan petani atau masyarakat dan hampir seluruh
aktivitas PPL ini berada di lapangan.
Penyuluhan pertanian mempunyai pengertian yaitu proses
pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu
menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk
meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya,
serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup
(Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 03 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian). Merekrut atau mengadakan tenaga
penyuluh pertanian sangat penting dalam melakukan penyuluhan kepada kelompok
tani karena hal itu yang mereka butuhkan, dan secara tidak langsung keberadaan
penyuluh dapat merubah perilaku petani untuk mencapai swasembada pangan di
Indonesia. Sebelum adanya UU SP3K, keberadaan kelembagaan penyuluhan di
Indonesia berada di bawah Bimbingan Massal. Hingga pada puncaknya pada tahun
1984 Indonesia pencapaian swasembada beras merupakan suatu catatan penting.
Penyuluhan pertanian diakui sebagai instrumen utama untuk meningkatkan
produktivitas pertanian dan pendapatan pertanian, sangat sedikit perhatian yang
diberikan pada formulasi, konten, dan implikasi dari kebijakan penyuluhan
tersebut, atau apa yang harus diantisipasi dimasa yang akan datang. Penyuluh
pertanian merupakan ujung tombak dalam pembangunan pertanian. Penyuluh
bersentuhan langsung dengan masyarakat yang secara tugas dan fungsi
menyampaikan informasi ataupun edukasi yang relevan kepada petani. Untuk
mencapai keberhasilan penyuluhan dibutuhkan tenaga pnyuluh yang baik secara
kualitas maupun kuantitas.
SUMBER:
Vintarno,
Jufitra, Y.S. Sugandi, J. Adiwisastra. 2019. Perkembangan penyuluhan pertanian
dalam mendukung pertumbuhan pertanian di indonesia. Responsive. Vol 1. Hal
90-96.
Komentar
Posting Komentar