Penggunaan Internet dan Pemanfaatan Informasi Pertanian Oleh Penyuluhan Pertanian di Kabupaten Bogor Wilayah Barat


Nama   : Nurlita Amalia
NIM    : 18/424417/PN/15457

RESUME JURNAL
PENGGUNAAN INTERNET DAN PEMANFAATAN INFORMASI PERTANIAN OLEH PENYULUH PERTANIAN DI KABUPATEN BOGOR WILAYAH BARAT
Novi Elian , Djuara P Lubis, dan Parlaungan A Rangkuti
Jurnal Komunikasi Pembangunan, Juli 2014 Vol.12 No.2 : 104-109

            Indonesia merupakan negara agraris yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian di sektor pertanian. Sektor pertanian menjadi sangat penting, di mana laju pertumbuhan penduduk yang tinggi tidak seimbang dengan luas lahan pertanian yang sudah ada. Untuk mengatasi hal ini, perlu adanya suatu terobosan yaitu dengan meningkatkan hasil panen pertanian dengan lahan yang minimalis. Pesatnya perkembangan teknologi dapat digunakan dalam mendiseminasikan informasi pertanian. .Kemajuan TIK (Teknologi Komunikasi dan Informasi) berpotensi menjadi peluang yang besar bagi pelaku pembangunan pertanian. Fokus utama dari aplikasi ICT (Information and Communication Technologies) di bidang pertanian adalah memenuhi kebutuhan petani untuk informasi. Beberapa informasi penting yang dibutuhkan oleh petani yang tampaknya penting bagi pertumbuhan dan perkembangan pertanian, antara lain informasi pasar, teknik terbaru dan teknologi, program pembangunan pedesaan dan subsidi, peramalan cuaca, teknologi pasca panen, berita pertanian umum, informasi tentang asuransi/klaim pengolahan, harga input dan ketersediaan, peringatan dini dan manajemen penyakit dan hama.
            Petani merupakan  salah  satu  pihak yang  lemah  akses  terhadap  sumber  informasi  sehingga hanya dapat mengandalkan kapasitas penyuluh untuk mendampinginya mengembangkan proses belajar inovasi pertanian. Stagnansi inovasi dan informasi pertanian yang selama ini telah terjadi, diharapkan dapat diperbaiki dengan TIK melalui akses terhadap informasi pasar, input produksi, tren konsumen, pemasaran, pengelolaan penyakit dan hama/tanaman ternak, peluang pasar, harga pasar, dan lain sebagainya. Undang-undang No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (SP3K)pasal 4b menyatakan bahwa fungsi sosial penyuluhan adalah mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi dan sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya.Berikutnya, pasal 15 ayat 1c juga mengamanatkan bahwa Balai Penyuluhan berkewajiban menyediakan dan menyebarkan informasi tentang teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar. 
            Penggunaan media internet oleh penyuluh pertanian adalah intensitas akses internet atau gambaran berapa lama dan sering penyuluh pertanian menggunakan internet. Persentase responden menggunakan internet berdasarkan frekuensi penggunaan dalam satu minggu tergolong rendah. Durasi penggunaan internet juga masih tergolong rendah. Responden menggunakan internet masih kurang atau sama dengan tiga jam dalam sehari. Hampir keseluruhan responden menggunakan internet dalam tempo yang relatif singkat dikarenakan  karakteristik individu berupa umur dan ketersediaan alat teknologi komunikasi, responden mempunyai tugas inti untuk melakukan kunjungan ke kelompok- kelompok tani hampir setiap hari, sehingga tidak mempunyai cukup waktu mengakses internet. Fakta di lapangan menujukkan bahwa dalam mengakses internet, terkadangresponden mencari informasi yang dibutuhkan oleh petani. Misalnya pada saat pertemuan mingguan, ada petani yang menanyakan tentang teknik budidaya cabe hidroponik terkait dengan program pemanfaatan lahan pekarangan yang menjadi bagian programa penyuluhan, penyuluh akan menjawab pertanyaan tersebut berdasar informasi yang pernah ditelusuri di internet. Selain itu, fakta di lapangan juga menujukkan bahwa sebagian besar responden mencari informasi di  internet dalam rangka melengkapi informasi yang sudah ada, kemudian memperluas wawasan mereka, sehingga tidak semua informasi tersebut diteruskan ke petani.
            Dengan demikian, terjadi ketimpangan pada pemanfaatan informasi pertanian oleh penyuluh, sebab informasi yang diperoleh belum pada tahap disebarkan ke petani. Lebih dari separuh penyuluh hanya membagikannya ke sesama penyuluh, bahkan masih ada responden yang memanfaatkan informasi tersebut untuk disimpan pribadi. Untuk mengatasi hal ini bagi lembaga yang memiliki wewenang dalam peningkatan kapasitas dan kapabilitas penyuluh pertanian sebaiknya perlu dilakukan pelatihan dan pengembangan bagi kemudahan penyuluh pertanian dalam mengkases informasi. Selain itu, juga memberikan keahlian dalam mengolah kembali informasi pertanian yang didapatkan sehingga informasi tersebut dapat disebarkan ke pengguna akhir, yakni petani. Sebab, teknologi informasi berbasis cyber extension atau penyuluhan melalui media internet sebagai media informasi dan komunikasi cukup efektif dalam menyediakan informasi teknologi yang dapat diakses secara cepat oleh petani maupun stakeholder lainnya untuk mendukung usaha pertanian yang berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA
Elian,N., Djuara,P.L., dan Parlaungan,A,R. 2014. Penggunaan Internet Dan Pemanfaatan Informasi Pertanian Oleh Penyuluh Pertanian Di Kabupaten Bogor Wilayah Barat. Jurnal Komunikasi Pembangunan. Vol. 12 (2) : 104-109

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemanfaatan Media Sosial dalam Penyuluhan Pertanian dan Perikanan di Indonesia

STRATEGI PENYULUHAN DAN KOMUNIKASI PERTANIAN DALAM MERUBAH PARADIGMA PETANI PADA PENERAPAN SISTEM JAJAR LEGOWO DI KECAMATAN DUNGALIYO KABUPATEN GORONTALO