Penggunaan Internet dan Pemanfaatan Informasi Pertanian Oleh Penyuluhan Pertanian di Kabupaten Bogor Wilayah Barat
Nama :
Nurlita Amalia
NIM : 18/424417/PN/15457
RESUME
JURNAL
PENGGUNAAN
INTERNET DAN PEMANFAATAN INFORMASI PERTANIAN OLEH PENYULUH PERTANIAN DI KABUPATEN
BOGOR WILAYAH BARAT
Novi
Elian , Djuara P Lubis, dan Parlaungan A Rangkuti
Jurnal
Komunikasi Pembangunan, Juli 2014 Vol.12 No.2 : 104-109
Indonesia merupakan negara agraris yang sebagian besar
penduduknya bermata pencaharian di sektor pertanian. Sektor pertanian menjadi
sangat penting, di mana laju pertumbuhan penduduk yang tinggi tidak seimbang
dengan luas lahan pertanian yang sudah ada. Untuk mengatasi hal ini, perlu
adanya suatu terobosan yaitu dengan meningkatkan hasil panen pertanian dengan
lahan yang minimalis. Pesatnya perkembangan teknologi dapat digunakan dalam
mendiseminasikan informasi pertanian. .Kemajuan TIK (Teknologi Komunikasi dan
Informasi) berpotensi menjadi peluang yang besar bagi pelaku pembangunan
pertanian. Fokus utama dari aplikasi ICT (Information
and Communication Technologies) di bidang pertanian adalah memenuhi
kebutuhan petani untuk informasi. Beberapa informasi penting yang dibutuhkan
oleh petani yang tampaknya penting bagi pertumbuhan dan perkembangan pertanian,
antara lain informasi pasar, teknik terbaru dan teknologi, program pembangunan
pedesaan dan subsidi, peramalan cuaca, teknologi pasca panen, berita pertanian
umum, informasi tentang asuransi/klaim pengolahan, harga input dan
ketersediaan, peringatan dini dan manajemen penyakit dan hama.
Petani merupakan
salah satu pihak yang
lemah akses terhadap
sumber informasi sehingga hanya dapat mengandalkan kapasitas
penyuluh untuk mendampinginya mengembangkan proses belajar inovasi pertanian. Stagnansi
inovasi dan informasi pertanian yang selama ini telah terjadi, diharapkan dapat
diperbaiki dengan TIK melalui akses terhadap informasi pasar, input produksi,
tren konsumen, pemasaran, pengelolaan penyakit dan hama/tanaman ternak, peluang
pasar, harga pasar, dan lain sebagainya. Undang-undang No.16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (SP3K)pasal 4b menyatakan
bahwa fungsi sosial penyuluhan adalah mengupayakan kemudahan akses pelaku utama
dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi dan sumberdaya lainnya agar
mereka dapat mengembangkan usahanya.Berikutnya, pasal 15 ayat 1c juga
mengamanatkan bahwa Balai Penyuluhan berkewajiban menyediakan dan menyebarkan
informasi tentang teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar.
Penggunaan media internet oleh penyuluh pertanian adalah
intensitas akses internet atau gambaran berapa lama dan sering penyuluh pertanian
menggunakan internet. Persentase responden menggunakan internet berdasarkan
frekuensi penggunaan dalam satu minggu tergolong rendah. Durasi penggunaan
internet juga masih tergolong rendah. Responden menggunakan internet masih
kurang atau sama dengan tiga jam dalam sehari. Hampir keseluruhan responden
menggunakan internet dalam tempo yang relatif singkat dikarenakan karakteristik individu berupa umur dan
ketersediaan alat teknologi komunikasi, responden mempunyai tugas inti untuk
melakukan kunjungan ke kelompok- kelompok tani hampir setiap hari, sehingga
tidak mempunyai cukup waktu mengakses internet. Fakta di lapangan menujukkan bahwa
dalam mengakses internet, terkadangresponden mencari informasi yang dibutuhkan
oleh petani. Misalnya pada saat pertemuan mingguan, ada petani yang menanyakan
tentang teknik budidaya cabe hidroponik terkait dengan program pemanfaatan
lahan pekarangan yang menjadi bagian programa penyuluhan, penyuluh akan
menjawab pertanyaan tersebut berdasar informasi yang pernah ditelusuri di
internet. Selain itu, fakta di lapangan juga menujukkan bahwa sebagian besar
responden mencari informasi di internet
dalam rangka melengkapi informasi yang sudah ada, kemudian memperluas wawasan
mereka, sehingga tidak semua informasi tersebut diteruskan ke petani.
Dengan demikian, terjadi ketimpangan pada pemanfaatan informasi
pertanian oleh penyuluh, sebab informasi yang diperoleh belum pada tahap
disebarkan ke petani. Lebih dari separuh penyuluh hanya membagikannya ke sesama
penyuluh, bahkan masih ada responden yang memanfaatkan informasi tersebut untuk
disimpan pribadi. Untuk mengatasi hal ini bagi lembaga yang memiliki wewenang dalam
peningkatan kapasitas dan kapabilitas penyuluh pertanian sebaiknya perlu
dilakukan pelatihan dan pengembangan bagi kemudahan penyuluh pertanian dalam
mengkases informasi. Selain itu, juga memberikan keahlian dalam mengolah
kembali informasi pertanian yang didapatkan sehingga informasi tersebut dapat
disebarkan ke pengguna akhir, yakni petani. Sebab, teknologi informasi berbasis
cyber extension atau penyuluhan
melalui media internet sebagai media informasi dan komunikasi cukup efektif dalam
menyediakan informasi teknologi yang dapat diakses secara cepat oleh petani
maupun stakeholder lainnya untuk
mendukung usaha pertanian yang berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Elian,N.,
Djuara,P.L.,
dan Parlaungan,A,R. 2014. Penggunaan Internet Dan Pemanfaatan Informasi
Pertanian Oleh Penyuluh Pertanian Di Kabupaten Bogor Wilayah Barat. Jurnal
Komunikasi Pembangunan. Vol. 12 (2) : 104-109
Komentar
Posting Komentar